Bandung-- Pengadilan Negeri Bandung mengadakan sidang tuntutan terhadap Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah atas kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan kawasan Gasibu, Kota Bandung yang digelar di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (23/3/2015)
Majelis hakim yang di pimpim Djoko Indiarto SH menvonis dua tahun penjara terhadap Ridha karena terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen serta menggunakan dokumen palsu untuk novum atau bukti baru kasus sengketa lahan di kawasan Gasibu, Kota Bandung secara sengaja.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," ujar ketua majelis hakim, Djoko Indiarto SH, saat membacakan putusan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu lima tahun. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan banding.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim membeberkan bukti-bukti atas kasus pemalsuan dokumen lahan kawasan gasibu yakni fotocopy salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 11/48 tanggal 16 september 1948, fotocopy penetapan ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 11/48 tanggal 25 juli 71, serta fotocopy keterangan panetra Pengadilan Negeri Bandung No. 16/1967 tanggal 10 agustus 1967 yang semuanya terbukti palsu.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan sehingga dapat menimbulkan kerugian sesuai dengan dakwaan subsider pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dipersidangan.(Syifa)